edmush
Perbanyak infrastuktur yg menunjang permudahan kegiatan yg berada di pulau jawa
0 votes Thanks 1
indra924
Keterbatasan lahan disebabkan susahnya mencari lahan yang benar-benar clean and clear," kata Ketua Tim Upaya Khusus (Upsus) Percepatan Investasi Pengembangan Industri Gula, Sapi dan Jagung 2015 yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Syukur Iwantoro, Senin (30/11).
Lantas solusi yang ditawarkan yakni menggunakan kawasan hutan produksi (HP) untuk investasi pertanian. Hutan dimaksud belum diberikan konsesinya kepada investor lain, dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. Hal tersebut sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat 2 huruf m PP No 61/2012 tentang penggunaan kawasan hutan.
Peraturan tersebut, lanjut dia, perlu didukung dengan revisi PP No 33/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan agar sesuai dengan karakteristik usaha perkebunan tebu, peternakan sapi dan pertanaman jagung.
Hambatan keterbatasan lahan juga bisa diselesaikan dengan memanfaatkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu perlu dilakukan revisi PP No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Lahan Terlantar.
Lantas solusi yang ditawarkan yakni menggunakan kawasan hutan produksi (HP) untuk investasi pertanian. Hutan dimaksud belum diberikan konsesinya kepada investor lain, dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. Hal tersebut sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat 2 huruf m PP No 61/2012 tentang penggunaan kawasan hutan.
Peraturan tersebut, lanjut dia, perlu didukung dengan revisi PP No 33/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan agar sesuai dengan karakteristik usaha perkebunan tebu, peternakan sapi dan pertanaman jagung.
Hambatan keterbatasan lahan juga bisa diselesaikan dengan memanfaatkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu perlu dilakukan revisi PP No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Lahan Terlantar.