- MA (Mahkamah Agung): Lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi. MA juga bertanggung jawab atas peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
- KY (Komisi Yudisial): Lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi serta memberikan sanksi terhadap perilaku hakim di Indonesia.
2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia:
- Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta. Proklamasi ini merupakan pernyataan resmi tentang kemerdekaan Indonesia dari penjajahan.
- Pembukaan UUD 1945: Merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menjabarkan dasar filosofis dan tujuan negara. Dalam pembukaan ini ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Hubungan:
Pembukaan UUD 1945 merefleksikan semangat dan aspirasi yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan. Kedua dokumen ini sama-sama menekankan pentingnya kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Proklamasi memberikan dasar bagi kemerdekaan Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan konstitusional dan filosofis atas berdirinya negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Verified answer
Jawaban:
1. Lembaga yudikatif di Indonesia termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
2. Pembukaan UUD 1945 mencerminkan tujuan Indonesia merdeka dan Proklamasi Kemerdekaan adalah tindakan resmi yang mewujudkannya.
Jawaban:
1. Yudikatif MA, KY:
- MA (Mahkamah Agung): Lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi. MA juga bertanggung jawab atas peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
- KY (Komisi Yudisial): Lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi serta memberikan sanksi terhadap perilaku hakim di Indonesia.
2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia:
- Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta. Proklamasi ini merupakan pernyataan resmi tentang kemerdekaan Indonesia dari penjajahan.
- Pembukaan UUD 1945: Merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menjabarkan dasar filosofis dan tujuan negara. Dalam pembukaan ini ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Hubungan:
Pembukaan UUD 1945 merefleksikan semangat dan aspirasi yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan. Kedua dokumen ini sama-sama menekankan pentingnya kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Proklamasi memberikan dasar bagi kemerdekaan Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan konstitusional dan filosofis atas berdirinya negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.