1. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:
- Menjadi WNI karena perkawinan dengan WNI, namun kemudian perkawinannya bubar atau dinyatakan batal oleh pengadilan.
- Menjadi WNI karena kelahiran di Indonesia, namun kemudian berada di luar Indonesia pada saat berusia di atas 5 tahun dan tidak melaporkan diri ke perwakilan Republik Indonesia selama lebih dari 5 tahun berturut-turut.
- Menjadi WNI karena pilihan, namun kemudian dengan sengaja memperoleh kewarganegaraan asing.
- Menjadi WNI karena pilihan, kemudian dengan sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata atau bekerja pada pemerintah asing tanpa izin pemerintah Indonesia.
- Menjadi WNI karena pilihan, kemudian dengan sengaja merugikan kepentingan negara dan tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
2. Hak atas kewarganegaraan dijamin dalam beberapa instrumen HAM internasional, seperti Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 24 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 5 Konvensi tentang Pengurangan dan Pencegahan Tanpa Kewarganegaraan. Di Indonesia, jaminan hak atas kewarganegaraan tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kewarganegaraannya dan tidak dapat dicabut kecuali atas dasar hukum.
3. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh status WNI kembali melalui beberapa cara, seperti:
- Melakukan naturalisasi ulang dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
- Melakukan pemulihan kewarganegaraan dengan alasan tertentu, seperti menjadi korban penipuan atau tekanan untuk memperoleh kewarganegaraan asing.
- Mendapatkan status WNI secara otomatis karena kelahiran di Indonesia dari orangtua yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orangtua yang warganegara asing yang tinggal di Indonesia secara sah.
Namun, proses mendapatkan kembali status WNI tersebut tidak mudah dan membutuhkan waktu serta persyaratan yang ketat.
Jawaban:
1. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:
- Menjadi WNI karena perkawinan dengan WNI, namun kemudian perkawinannya bubar atau dinyatakan batal oleh pengadilan.
- Menjadi WNI karena kelahiran di Indonesia, namun kemudian berada di luar Indonesia pada saat berusia di atas 5 tahun dan tidak melaporkan diri ke perwakilan Republik Indonesia selama lebih dari 5 tahun berturut-turut.
- Menjadi WNI karena pilihan, namun kemudian dengan sengaja memperoleh kewarganegaraan asing.
- Menjadi WNI karena pilihan, kemudian dengan sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata atau bekerja pada pemerintah asing tanpa izin pemerintah Indonesia.
- Menjadi WNI karena pilihan, kemudian dengan sengaja merugikan kepentingan negara dan tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
2. Hak atas kewarganegaraan dijamin dalam beberapa instrumen HAM internasional, seperti Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 24 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 5 Konvensi tentang Pengurangan dan Pencegahan Tanpa Kewarganegaraan. Di Indonesia, jaminan hak atas kewarganegaraan tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kewarganegaraannya dan tidak dapat dicabut kecuali atas dasar hukum.
3. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh status WNI kembali melalui beberapa cara, seperti:
- Melakukan naturalisasi ulang dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
- Melakukan pemulihan kewarganegaraan dengan alasan tertentu, seperti menjadi korban penipuan atau tekanan untuk memperoleh kewarganegaraan asing.
- Mendapatkan status WNI secara otomatis karena kelahiran di Indonesia dari orangtua yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orangtua yang warganegara asing yang tinggal di Indonesia secara sah.
Namun, proses mendapatkan kembali status WNI tersebut tidak mudah dan membutuhkan waktu serta persyaratan yang ketat.