Soal: 1. Apa yang dimaksud dengan pajak ? 2. Kenapa kita harus membayar pajak ? 3. Bagaimana jika kita tidak membayar pajak ? 4. Sebutkan nama nama Istana presiden pada terdahulu ? 5. Sejarah apa yang terdapat pada istana presiden ? 6. Undang-Undang Dasar yang menyatakan hak untuk ikut serta terjadinya perang ?
1.Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara—baik itu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
2.Pajak yang harus dan wajib kita bayarkan tersebut juga digunakan negara untuk keperluan – keperluan penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya ketika masyarakat mengalami musibah atau memerlukan bantuan, pemerintah membutuhkan uang untuk itu; pembayaran gaji aparatur pemerintahan dan keperluan Pemerintahan lainnya .
3.Sanksi Pidana Apabila Tidak Menyetorkan Pajak
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 Ayat i yang memuat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
4.Istana Bogor sekitar tahun 1856-1878.
Istana Negara, Jakarta.
Istana Merdeka, Jakarta.
Istana Bogor, Bogor.
Istana Cipanas, Cipanas.
Istana Tampak Siring, Bali.
Gedung Agung, Yogyakarta.
Litografi Istana Bogor oleh Josias Cornelis Rappard, 1889.
5.Istana Negara pada awalnya merupakan kediaman pribadi seorang warga negara Belanda yang bernama J.A. van Braam. Ia mulai membangun kediamannya pada tahun 1796, (pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Pieter Gerardus van Overstraten) sampai dengan tahun 1804 (pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johannes Sieberg).
6.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Jawaban:
1.Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara—baik itu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
2.Pajak yang harus dan wajib kita bayarkan tersebut juga digunakan negara untuk keperluan – keperluan penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya ketika masyarakat mengalami musibah atau memerlukan bantuan, pemerintah membutuhkan uang untuk itu; pembayaran gaji aparatur pemerintahan dan keperluan Pemerintahan lainnya .
3.Sanksi Pidana Apabila Tidak Menyetorkan Pajak
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 Ayat i yang memuat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
4.Istana Bogor sekitar tahun 1856-1878.
Istana Negara, Jakarta.
Istana Merdeka, Jakarta.
Istana Bogor, Bogor.
Istana Cipanas, Cipanas.
Istana Tampak Siring, Bali.
Gedung Agung, Yogyakarta.
Litografi Istana Bogor oleh Josias Cornelis Rappard, 1889.
5.Istana Negara pada awalnya merupakan kediaman pribadi seorang warga negara Belanda yang bernama J.A. van Braam. Ia mulai membangun kediamannya pada tahun 1796, (pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Pieter Gerardus van Overstraten) sampai dengan tahun 1804 (pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johannes Sieberg).
6.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU