Soal 1.uraikan dasar hukum pelaksanaan demokrasi 2.sebutkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila pancasila PLISS YA JAWAB NI PENTING PLISS...
dhiiiL
1. Dasar hukum pelaksanaa demokrasi : - Sila ke 4 Pancasila - Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.... - "Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" - Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."
2. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung adalah : 1) Adanya kebebasan yang harus disertai dengan rasa tanggung jawab . 2) Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan. 3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama 4) Mengakui atas perbedaan individu, ras, kelompok, suku dan agama 5) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama 6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab 7) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab 8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama
- Sila ke 4 Pancasila
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....
- "Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
- Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."
2. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung adalah :
1) Adanya kebebasan yang harus disertai dengan rasa tanggung jawab
. 2) Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama 4) Mengakui atas perbedaan individu, ras, kelompok, suku dan agama
5) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama
6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama