Pertama; wudhu dengan air curian berdosa, akan tetapi wudhunya sah dan dapat menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat mazhab syafi’iyah, malikiyah dan hanafiyah. Ini merupakan pendapat mayoritas yang dipilih ulama fikih.
Kedua; tidak sah bersuci atau wudhu dengan air curian dan tidak mengangkat hadas akan tetapi air tersebut tetap bisa menghilangkan kotoran. Ini pendapat sebagian mazhab hanabilah.
Ketiga; tidak sah wudhu sebab air curian tidak bisa menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat yang terkenal dalam mazhab hanabilah di antaranya pendapat Ibnu Hazm
Apa hukum berwudhu menggunakan air hasil rampasan? DosaDanTidakSahberwudhu dengan air hasil rampasan itu dosa maka dari itu orang yang mengambil air rampasan itu jika bertaubat kepada allah maka allah akan memaafkannya.
“Seandainya berwuhdu dengan air hasil curian maka tidak sah karena air curian haram digunakan."
Pertama; wudhu dengan air curian berdosa, akan tetapi wudhunya sah dan dapat menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat mazhab syafi’iyah, malikiyah dan hanafiyah. Ini merupakan pendapat mayoritas yang dipilih ulama fikih.
Kedua; tidak sah bersuci atau wudhu dengan air curian dan tidak mengangkat hadas akan tetapi air tersebut tetap bisa menghilangkan kotoran. Ini pendapat sebagian mazhab hanabilah.
Ketiga; tidak sah wudhu sebab air curian tidak bisa menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat yang terkenal dalam mazhab hanabilah di antaranya pendapat Ibnu Hazm
sumber: bincangsyariah.com
@retyh_6
Jawaban:
dosa dan tidak sah
Penjelasan:
Apa hukum berwudhu menggunakan air hasil rampasan? Dosa Dan Tidak Sah berwudhu dengan air hasil rampasan itu dosa maka dari itu orang yang mengambil air rampasan itu jika bertaubat kepada allah maka allah akan memaafkannya.
“Seandainya berwuhdu dengan air hasil curian maka tidak sah karena air curian haram digunakan."