Sistim Pembagian warisan bagi suku lampung dan Upacara Kematian Jelaskan!+++
aryobayuprasMasyarakat Lampung asli memiliki struktur adat yang tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya. Secara umum dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat adat Saibatin dan masyarakat adat Pepadun Suku bangsa Lampung yang beradat Saibatin (Pesisir) terdiri dari : Kepaksian Sekala BrakKeratuan MelintingKeratuan BalauKeratuan Darah PutihKeratuan SemakaKeratuan KomeringCikoneng Pak Pekon Suku bangsa Lampung yang beradat Pepadun (Pedalaman) dapat digolongkan menjadi : Abung Siwo Mego (Abung Sembilan Marga)Mego Pak Tulang Bawang (Tulang Bawang Empat Marga)Pubian Telu Suku (Pubian Tiga Suku)Buay Lima Way Kanan (Way Kanan Lima Kebuayan)Sungkay Bunga Mayang Berdasarkan pembagian penduduk yang serba mendua ini maka Lampung dikenal sebagai Propinsi Sang Bumi Ruwa Jurai yang dapat diartikan "Bumi Yang Dua Dalam Kesatuan." Di daerah Lampung dikenal berbagai peralatan dan perlengkapan adat yang melambangkan status seseorang yang ditandai dengan pemilikan sebuah kain adat yaitu Kain Tapis Lampung.