Ujun
Sistem perubahan konstitusi amandemen (perubahan) Sistem perubahan konstitusi amandemen adalahperubahan konstitusi dengan tetap memberlakukankonstitusi yang asli. 20. Prosedur Perubahan UUD 1945 Tata cara perubahan dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 37 Pasal 37 mengenai prosedur perubahan UUD 1945 ,yaitu: 1. Untuk mengubah UUD,sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. 2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. 21. Fungsi perubahan dalam konstitusia. Mengubah pasal- pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan .Akibatnya banyak hal yang dengan mudah ditafsirkan oleh siapa saja , tergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkannya.b. Mengubah dan/atau menambah peraturan - peraturan didalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, kepada undang – undang dan ketetapan lainnya . 22. c. Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya ,seperti tidak konsistennya hubungan antar bab,antar pasal,serta antara bab dan pasal.d. Memperbaharui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara 23. Sikap Positif Terhadap Konstitusidi Indonesia a. Bersikap terbuka Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerjasama guna enumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. 24. b. Mampu mengatasi masalah Sikap ini penting untuk dikembangkan karenaakanmembentuk kebiasaan menghandapi masalah, sehinggakalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkrikik ataumanyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yangmampu memberi solusi (jalan keluar). 25. c. Menyadari adanya perbedaan Adanya perbedaan harus di terimasebagai salah satu kenyataan atau realitasmasyarakat disekitar kita baik agama, sukubangsa, adat istiadat, dan budayanya. Denganmemahami adanya perbedaan pada lingkunganmasyarakat kita terhadap konstitusi negara, tentuakan sangat beragam pula cara menerimanya. 26. d. Memiliki harapan realistis Negara Indonesia dengan wilayah yang luas danjumlah penduduk terbesar ke 4 didunia memilikipermasalahan yang lebih kompleks dalam berbagaikehidupan. Dalam penyelenggaraan kehidupan negara,sangat penting bagi warga negara untuk memahami situasi dan kondisi negara dalam setiap kebijakan yang diambil. 27. e. Penghargaan terhadap bangsa sendiri Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasilkarya bangsa sendiri. Karya besar bangsa Indonesiayang tidak ternilai harganya adalah terbentuknya dasarnegara “Pancasila” dan konstitusi UUD 1945 yangharus kita hargai dan junjung tinggi dengan penuhkesadaran.