1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3. Bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Erni60
Pasal.33: Ayat(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ayat(2) Cabang-cbamg produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat(3) Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamannya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Pasal 33 UUD 1945 dianggap sebagai pasal yang penting dalam bagi pengaturan perekonomian nasional ,sebab isi pasal diatas,mencerminkan sikap tegas para pendiri negara untuk tidak menganut sistem Kapitalis-Liberal.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
smg mmbantu :)
Ayat(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat(2) Cabang-cbamg produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat(3) Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamannya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Pasal 33 UUD 1945 dianggap sebagai pasal yang penting dalam bagi pengaturan perekonomian nasional ,sebab isi pasal diatas,mencerminkan sikap tegas para pendiri negara untuk tidak menganut sistem Kapitalis-Liberal.