Pada masa periode pertama UUD 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem parlementer. Sistem parlementer adalah sistem di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang dipilih oleh parlemen.
Dalam sistem parlementer, presiden tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat seperti dalam sistem presidensial. Presiden hanya menjadi kepala negara yang memiliki peran seremonial dan representatif. Kekuasaan eksekutif sebenarnya berada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Parlemen memiliki kekuasaan yang besar dalam sistem ini. Parlemen memiliki otoritas untuk membentuk dan menggulingkan kabinet, serta mengawasi kebijakan pemerintah. Perdana menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diberhentikan jika kehilangan dukungan mayoritas di parlemen.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, sistem parlementer pada masa periode pertama UUD 1945 mengalami beberapa perubahan dan modifikasi seiring dengan perkembangan politik di Indonesia. Pada tahun 1959, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi terpimpin yang memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden.
Jawaban:
Pada masa periode pertama UUD 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem parlementer. Sistem parlementer adalah sistem di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang dipilih oleh parlemen.
Dalam sistem parlementer, presiden tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat seperti dalam sistem presidensial. Presiden hanya menjadi kepala negara yang memiliki peran seremonial dan representatif. Kekuasaan eksekutif sebenarnya berada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Parlemen memiliki kekuasaan yang besar dalam sistem ini. Parlemen memiliki otoritas untuk membentuk dan menggulingkan kabinet, serta mengawasi kebijakan pemerintah. Perdana menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diberhentikan jika kehilangan dukungan mayoritas di parlemen.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, sistem parlementer pada masa periode pertama UUD 1945 mengalami beberapa perubahan dan modifikasi seiring dengan perkembangan politik di Indonesia. Pada tahun 1959, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi terpimpin yang memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden.