Sistem pemerintahan indonesia diatur dalam UUD pasal?
manami14sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu sistem presidensial. Prinsip bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dapat dipahami dari adanya ketentuan – ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :‘Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)‘Presiden dibantu oleh menteri negara’ (pasal 17 ayat 1 )‘Menteri – menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden’ (pasal 17 ayat 20)‘Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan’ (pasal 17 ayat 3)‘Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang’ (pasal 17 ayat 4)
1 votes Thanks 6
wurichandreani
kalo sistem pemerintahannya sendiri itu pasal berapa?