Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 ( Pengertian Konstitusi, Batang Tubuh, Lembaga Lembaga Negara )
amaliatuti21
Lembaga negara: MPR, DPR, presiden, MA, MK dan BPK Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.