Vania36Sistem hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum eropa, khususnya belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa indonesia merupakan bekas wilayah jajahan belanda. Hukum agama juga merupakan dari sistem hukum di indonesia karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka hukum islam lebih banyak di terapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang di pengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara dan di wariskan secara turun temurun. Secara umum, hukum di indonesia di bagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
MAAF KLO SALAH :D
Tolong jadikan yg terbaik ya. Please.... Thanks :)
MAAF KLO SALAH :D
Tolong jadikan yg terbaik ya. Please.... Thanks :)