Sisa hasil Usaha (SHU) di bagikan kepada anggota koperasi setiap
yashintarachma
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
.maaf klo slah ya..