Apakah musik itu haram? Jika iya kenapa? Jika tidak, kenapa dan apa hukum musik itu (misal : tidak ada ulama mengatakan...jadi hukum musik adalah halal)
Ini ada hadist sbg referensi “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik." HR Bukhari
AfrizalAdiNugroho
Hukum musik adalah lahan(sesuatu yang menghilangkan ingat kepada allah) jika seseorang telah senang musik bahkan dia jadi band, mungkin. dia akan lupa dari ingat kepada Allah, sedang band biasanya ada seorang vokalis, penyanyi inilah yg juga tidak di perbolehkan karena hukumya menjual suara maka dia akan mendapat siksa dari allah, kecuali syair/ nyayian tentang ilmu/ syariat agama silahkan di cari di hadist ibnu majah
dia akan lupa dari ingat kepada Allah, sedang band biasanya ada seorang vokalis, penyanyi inilah yg juga tidak di perbolehkan karena hukumya menjual suara maka dia akan mendapat siksa dari allah, kecuali syair/ nyayian tentang ilmu/ syariat agama silahkan di cari di hadist ibnu majah