Silakan dianalisis cara menentukan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas sebagai mal-adminstrasi, dengan indikator yang digunakan adalah : 1. Ketentuan perundang-undangan, yakni UU No. No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 2. Asas Spesialitas dalam pemberian wewenang.
a. Penyalahgunaan wewenang dapat diidentifikasi sebagai tindakan mal-administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas.
Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika seorang pejabat pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk tujuan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya.
Indikator penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah berkualitas dapat diidentifikasi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, terutama UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 4 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik meliputi:
a. terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif;
b. penggunaan sumber daya publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan;
c. penegakan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia;
d. pemenuhan hak atas layanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau;
e. pengelolaan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat;
f. peningkatan kualitas aparatur pemerintah melalui pemberian dukungan sumber daya manusia, pendidikan, dan pelatihan.
Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat terjadi ketika seorang pejabat pemerintah tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau ketika ia menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, atau ketika ia melanggar prinsip asas spesialitas.
Hal ini berarti bahwa pejabat pemerintah tidak dapat melakukan tindakan atau keputusan yang melampaui batas wewenang yang diberikan kepadanya.
Dengan demikian, apabila seorang pejabat pemerintah melakukan tindakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindakan mal-administrasi.
Contoh konkret dari penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam tindakan mal-administrasi adalah ketika seorang pejabat pemerintah melakukan kebijakan atau tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau ketika ia menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Misalnya, seorang pejabat pemerintah yang memberikan izin usaha kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, atau memberikan proyek kepada keluarganya atau teman dekat tanpa melalui proses lelang yang adil dan terbuka, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam tindakan mal-administrasi.
b. Asas Spesialitas adalah prinsip dalam pemberian wewenang di mana pejabat pemerintah hanya diberikan wewenang yang sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, dalam pemberian wewenang, pejabat pemerintah juga harus memperhatikan prinsip asas spesialitas.
Asas spesialitas ini juga berlaku pada tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Misalnya, seorang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan, tidak dapat memberikan izin untuk pembangunan apartemen yang seharusnya hanya diberikan oleh pejabat yang memiliki wewenang khusus untuk itu. Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dapat terjadi ketika pejabat tersebut memberikan izin atau mengambil keputusan yang melamoaui batas wewenang yang dimilikinya, atau ketika pejabat tersebut memilih untuk tidak memberikan izin atau mengambil keputusan yang seharusnya sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, perlu adanya mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap pejabat pemerintah.
Pengawasan dan kontrol ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pengawasan internal dan eksternal, audit, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintah.
Penjelasan:
Terjawab! Silahkan Dianalisis Cara Menentukan Perbuatan “Penyalahgunaan Wewenang” yang Dilakukan oleh Pejabat. Retreived May 14, 2023.
Jawaban:
a. Penyalahgunaan wewenang dapat diidentifikasi sebagai tindakan mal-administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas.
Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika seorang pejabat pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk tujuan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya.
Indikator penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah berkualitas dapat diidentifikasi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, terutama UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 4 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik meliputi:
a. terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif;
b. penggunaan sumber daya publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan;
c. penegakan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia;
d. pemenuhan hak atas layanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau;
e. pengelolaan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat;
f. peningkatan kualitas aparatur pemerintah melalui pemberian dukungan sumber daya manusia, pendidikan, dan pelatihan.
Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat terjadi ketika seorang pejabat pemerintah tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau ketika ia menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, atau ketika ia melanggar prinsip asas spesialitas.
Hal ini berarti bahwa pejabat pemerintah tidak dapat melakukan tindakan atau keputusan yang melampaui batas wewenang yang diberikan kepadanya.
Dengan demikian, apabila seorang pejabat pemerintah melakukan tindakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindakan mal-administrasi.
Contoh konkret dari penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam tindakan mal-administrasi adalah ketika seorang pejabat pemerintah melakukan kebijakan atau tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau ketika ia menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Misalnya, seorang pejabat pemerintah yang memberikan izin usaha kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, atau memberikan proyek kepada keluarganya atau teman dekat tanpa melalui proses lelang yang adil dan terbuka, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam tindakan mal-administrasi.
b. Asas Spesialitas adalah prinsip dalam pemberian wewenang di mana pejabat pemerintah hanya diberikan wewenang yang sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, dalam pemberian wewenang, pejabat pemerintah juga harus memperhatikan prinsip asas spesialitas.
Asas spesialitas ini juga berlaku pada tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Misalnya, seorang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan, tidak dapat memberikan izin untuk pembangunan apartemen yang seharusnya hanya diberikan oleh pejabat yang memiliki wewenang khusus untuk itu. Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dapat terjadi ketika pejabat tersebut memberikan izin atau mengambil keputusan yang melamoaui batas wewenang yang dimilikinya, atau ketika pejabat tersebut memilih untuk tidak memberikan izin atau mengambil keputusan yang seharusnya sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, perlu adanya mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap pejabat pemerintah.
Pengawasan dan kontrol ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pengawasan internal dan eksternal, audit, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintah.
Penjelasan:
Terjawab! Silahkan Dianalisis Cara Menentukan Perbuatan “Penyalahgunaan Wewenang” yang Dilakukan oleh Pejabat. Retreived May 14, 2023.