Shintia7
Sifat pemungutan pajak dibedakan menjadi 2 yaitu; 1. Pajak Objektif, mis pajak penghasilan 2. Pajak Subjektif, mis pajak bumi dan bangunan (pbb), pajak penghasilan
1 votes Thanks 3
NurulAriantiARMenghilangkan pajak berganda. Tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaannya. Menghindarkan penyelundupan pajak. Netral dalam perdagangan Internasional. Netral dalam persaingan dalam negeri. Netral dalam pola konsumsihitungan. Mendorong ekspor.
1. Pajak Objektif, mis pajak penghasilan
2. Pajak Subjektif, mis pajak bumi dan bangunan (pbb), pajak penghasilan
Tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaannya.
Menghindarkan penyelundupan pajak.
Netral dalam perdagangan Internasional.
Netral dalam persaingan dalam negeri.
Netral dalam pola konsumsihitungan.
Mendorong ekspor.
Maaf kalau salah.