gra
Secara etimologis istilah negara berasal dari Bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan. Di samping itu, istilah negara merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda staat dan Bahasa Inggri state. Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu. Negara sebagai organisasi masyarakat mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign). Pada dasarnya sifat negara berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara. Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar ilmu politik dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut. a.Sifat Memaksa Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal. b.Sifat Monopoli Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. c.Sifat Mencakup Semua (all-embracing) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu. Negara sebagai organisasi masyarakat mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign).
Pada dasarnya sifat negara berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar ilmu politik dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut.
a.Sifat Memaksa Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.Sifat Monopoli Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.Sifat Mencakup Semua (all-embracing) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.