nimpuna
Mengesahkan UUD melantik Ir.soekarno dan moh.hatta sbg pres. dan wapres sementara waktu pekerjaan presiden dibantu KNIP
0 votes Thanks 1
IqbalKR
Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. 1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk. Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil memutuskan beberapa hal berikut. 1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi. a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan 2. Membentuk Komite Nasional (Daerah). 3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut. a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin Sedangkan 4 menteri negara yaitu: 1. Menteri negara Wachid Hasyim 2. Menteri negara M. Amir 3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata 4. Menteri negara R.M Sartono Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu: 1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja 2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja 3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo 4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan: 1. Pembentukan Komite Nasional 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia 3. Pembentukan Badan Keamanan rakyat
melantik Ir.soekarno dan moh.hatta sbg pres. dan wapres
sementara waktu pekerjaan presiden dibantu KNIP
penting dalam sidang PPKI tanggal
18 Agustus 1945.
1. Mengesahkan dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi
Coosakai (BPUPKI), yang kemudian
dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan
wakil presiden dilakukan secara
aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite
Nasional untuk membantu presiden
selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19
Agustus 1945 PPKI melanjutkan
sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8
provinsi.
a. Jawa Barat, gubernurnya
Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, gubernurnya R.
Panji Suroso
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A.
Suryo
d. Borneo (Kalimantan),
gubernurnya Ir. Pangeran
Muhammad Noor
e. Sulawesi, gubernurnya Dr.
G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, gubernurnya Mr. J.
Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara),
gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku
Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional
(Daerah).
3. Menetapkan 12 departemen
dengan menterinya yang
mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12
departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri
dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri
dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai
Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai
Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran
dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai
Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran,
Pendidikan, dan Kebudayaan
dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa
Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai
Supriyadi
j. Departemen Perhubungan
dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum
dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai
Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto
Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
Di samping itu diangkat pula
beberapa pejabat tinggi negara
yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr.
Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot
Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G.
Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo
Wirjopranoto
Sidang PPKI yang ketiga tanggal
22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional
Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan rakyat