Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksaan putusan Majelis.[1] Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan menyimpang dari GBHN, yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan.
Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.[2]
Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksaan putusan Majelis.[1] Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan menyimpang dari GBHN, yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan.
Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.[2]