Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2003, calon ketua atau wakil ketua baru bisa dianggap terpilih kalau memperoleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. Kalau kesembilan hakim konstitusi hadir, berarti harus memperoleh suara minimal 5.
jadi yg milih ketua MK itu hakim konstitusi, bukan DPR atau presiden.
Verified answer
HAKIM KONSTITUSI.....Verified answer
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2003, calon ketua atau wakil ketua baru bisa dianggap terpilih kalau memperoleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. Kalau kesembilan hakim konstitusi hadir, berarti harus memperoleh suara minimal 5.jadi yg milih ketua MK itu hakim konstitusi, bukan DPR atau presiden.
( semoga bermanfaat )