Yang dimaksud sebagai warga Jakarta di sini adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
Mengapa demikian?
DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah anggota legislatif daerah/provinsi yang dipilih melalui mekanisme Pemillihan Umum (Pemilu). Pemilihan anggota legislati (DPRD) bukan hanya berlaku di Jakarta namun di berbagai daerah lain. Untuk menentukan siapa yang berhak memilih DPRD ini KPU sebagai penyelenggara menetapkan pemilih melalui KTP yang bersangkutan. Hal ini disebabkan DPRD adalah perwakilan mereka (masyarakat) setiap daerah, dan masyarakat per daerah itu dibuktikan dengan keberadaan KTP. Atau, warga yang dianggap sah dan berhak memilih adalah mereka yang memiliki KTP Jakarta dan bukan hanya karena mereka tinggal lama atau keseharian berada di Jakarta. Bisa jadi seseorang tersebut tinggal di Bogor dan bekerja atau berkativitas di Jakarta, namun demikian orang tersebut tidak lantas bisa disebut sebagai warga Jakarta.
Yang dimaksud sebagai warga Jakarta di sini adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
Mengapa demikian?
DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah anggota legislatif daerah/provinsi yang dipilih melalui mekanisme Pemillihan Umum (Pemilu). Pemilihan anggota legislati (DPRD) bukan hanya berlaku di Jakarta namun di berbagai daerah lain. Untuk menentukan siapa yang berhak memilih DPRD ini KPU sebagai penyelenggara menetapkan pemilih melalui KTP yang bersangkutan. Hal ini disebabkan DPRD adalah perwakilan mereka (masyarakat) setiap daerah, dan masyarakat per daerah itu dibuktikan dengan keberadaan KTP. Atau, warga yang dianggap sah dan berhak memilih adalah mereka yang memiliki KTP Jakarta dan bukan hanya karena mereka tinggal lama atau keseharian berada di Jakarta. Bisa jadi seseorang tersebut tinggal di Bogor dan bekerja atau berkativitas di Jakarta, namun demikian orang tersebut tidak lantas bisa disebut sebagai warga Jakarta.