1397687Yang membuat peraturan menteri adalah menteri-menteri yang telah diangkat oleh presiden, sehingga otomatis dalam membuat peraturan, harus melalui persetujuan presiden. Sedangkan presiden memiliki hak veto untuk mengeluarkan peraturan sendiri. Untuk tingkat kedudukan, peraturan menteri dan peraturan presiden setelah disahkan maka akan memiliki posisi yang sama kuat. Yang berbeda hanyalah isi dan yang mengeluarkan.