Siapakah yang dimaksud gubernur,bupati dan walikota,jelaskan
Aahmadsyarif
Gubernur adalah seseorang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah provinsi yang berwenang mengatur segala sesuatu dalam cakupan satu provinsi. kedudukannya sejajar dengan menteri
Bupati adalah seseorang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah kabupaten dan berwenang mengatur segala urusan dalam satu kabupeten yang dipimpinnya. Kedudukannya dibawah Gubernur.
Walikota adalah seseorang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah kota madya dan berwenang mengatur segala urusan dalam kota yang dipimpinnya. kedudukannya sejajar dengan bupati, hanya saja daerah yang dipimpinnya biasanya lebih kecil.
Chika289
A) Gubernur : Pemerintah / kepala daerah wilayah daerah provinsi. Gubernur adalah seseorang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah provinsi yang berwenang mengatur segala sesuatu dalam cakupan satu provinsi. kedudukannya sejajar dengan menteri. • b) Bupati : Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten.Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. • c) Walikota : Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. • Semoga membantu yaa :)
Bupati adalah seseorang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah kabupaten dan berwenang mengatur segala urusan dalam satu kabupeten yang dipimpinnya. Kedudukannya dibawah Gubernur.
Walikota adalah seseorang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah kota madya dan berwenang mengatur segala urusan dalam kota yang dipimpinnya. kedudukannya sejajar dengan bupati, hanya saja daerah yang dipimpinnya biasanya lebih kecil.
Semoga bermanfaat:)
•
b) Bupati : Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten.Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya.
•
c) Walikota : Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada.
•
Semoga membantu yaa :)