Siapakah yang di perbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan
wandarizki
Anak dari ibu orang indonesia, ayah orang asing atau sebaliknya yang umurnya masih di bawah 17 tahun
0 votes Thanks 0
AgungPutraDwijaya
Yang dipernolehkan dwi kewarganegaraan adalah anak hasil perkawinan ibu seorang warga negara A dengan ayah seorang warga negara B dibawah 17 tahun.
jika 17 tahun, maka ia berhak memilih sendiri kewarganegaraannya.
jika 17 tahun, maka ia berhak memilih sendiri kewarganegaraannya.