Siapakah warha negara indonesia menurut pasal 26 ayat 1
Ihdaainin
Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
0 votes Thanks 0
Denesaelca
Dalam pasal 26, Ayat (1) telah dijelaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara
0 votes Thanks 0
cahayaanggraini
uu pasal 26 ayat 1 berisi bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan uu sebagai warga negara
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara