ivra
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi / dan memperoleh manfaat atas bumi dan /atau, memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan. (pasal 4 UU No.12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994) Maaf kalo salah dan semoga membantu
Maaf kalo salah dan semoga membantu