nurullasmarita0
Ada 2(dua) pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif dan pihak legislative. Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.Pihak legislative adalah Dewan Perwailan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI, di tingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi disebut DPRD provinsi, sedang di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislative mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislative. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat, rancangan undang-undang atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Setelah itu, undang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus membuat undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Sementara pemerintah adalah pelayan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat.
16 votes Thanks 29
GEBSONZET209MARS
jawabannya panjang sekali tidak bisa disingkat jawabannya?