Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Jawaban:
orang yg berkurban disebut sahibul qurban.
Jawaban:
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.