Jadi, surat peringatan merupakan surat sah yang ditulis dan dikeluarkan oleh perusahaan. "Surat peringatan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, jadi sudah diatur di sana," kata Nanang saat dihubungi
Jawaban:
Perusahaan
Penjelasan:
Jadi, surat peringatan merupakan surat sah yang ditulis dan dikeluarkan oleh perusahaan. "Surat peringatan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, jadi sudah diatur di sana," kata Nanang saat dihubungi