Siapa saja yang disebut sebagai lembaga penegak hukum (6). jelaskan pula tugas dan wewenangnya
iamDinda
Lembaga penegak hukum itu Kepolisian, Kehakiman,Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan, Advokat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
tugasnya kepolisian Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Kepolisian memiliki kewenangan yaitu Menerima laporan dan atau pengaduan. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti
tugasnya
kepolisian
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Kepolisian memiliki kewenangan yaitu Menerima laporan dan atau pengaduan. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti
gatau lagi, maaf ya hehe