via109
Rakyat,orang yang udh pnya KTP,orang dewasa,orang udah tua dll
21 votes Thanks 32
wulans11
Orang yang bisa menjadi peserta pemilu adalah: 1.Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia.Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negri. 2.Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. 3.Sehat jasmani dan rohani.Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih. 4.Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.
1.Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia.Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negri.
2.Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah.
3.Sehat jasmani dan rohani.Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
4.Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.