siapa saja anggota BPUPKI atau pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara
Jawaban Pendek : Mr. Moh. Yamin , Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno .
Jawaban Panjang:
Tanggal 1 Maret 1945 merupakan berdirinya BPUPKI yang di bentuk oleh Jepang. BPUPKI yang berkepanjangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokoritsu Junbi Cosacai). Organisasi ini beranggotakan 64 orang yang di ketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Pada sidang yang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini BPUPKI membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia. Dalam sidang tersebut, terdapat gagasan yang di sampaikan oleh tiga tokoh nasional, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir.Soekarno. Berikut gagasan yang di usulkan pada tanggal 29 Mei 1945 oleh Mr. Mohammad Yamin :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan rakyat
Gagasan yang di usulkan pada tanggal 31 Mei oleh Dr. Soepomo :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Gagasan yang di usulkan tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kebangsaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk melanjutkan sidang yang belum selesai , di bentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari Sembilan orang yang di ketuai oleh Ir. Soekarno, panitia Sembilan akan bersiang di masa reses, yaitu tanggal 2 Juni – 9 Juni 1945. Dalam sidang reses pun terjadi perdebatan antara golongan nasionalisme dengan golongan yang mempertahankan syariat silam.
Akhirnya rumusan dasar negara Indonesia di sepakati. Hasil kesepakatan tersebut di beri nama Piagam Jakarta atau Piagam Charter. Rumusan dasar negara tersebut sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam sidang kedua pada tanggal 10 Juli – 16 Juli BPUPKI membahas tentang rancangan hukum dasar terdiri atas pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal), rancangan pembukaan UUD ini di susun berdasarkan hasil dari panitia Sembilan. Panitia kecil BPUPKI yang membahas rancangan pembukaan UUD 1945 menyetujui secara bulat hasil racangan yang di buat oleh panitia Sembilan. Sebelum perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta di sahkan, terjadi perubahan-perubahan yang di lakukan PPKI sebelum sidang di mulai. Perubahan-perubahan itu di dasarkan pada laporan utusan Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Drs. Mohammad Hatta bahwa daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan terhadap sila pertama Pancasila pada rumusan piagam Jakarta yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Masalah keberatan dari daerah tersebut di bicarakan terlebih dahulu oleh Drs. Mohammad Hataa dengan 4 orang anggota PPKI, yaitu K.H Wahid Hasjim, Ki Basgus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan dan pembicaraan tersebut menyepakati untuk mengubah rumusan dasar negara tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjelasan : anggota BPUPKI atau pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara adalah Mr. Moh. Yamin , Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci : Anggota BPUPKI yang merumuskan dasar negara, Mr. Moh. Yamin , Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno .
siapa saja anggota BPUPKI atau pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara
Jawaban Pendek : Mr. Moh. Yamin , Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno .
Jawaban Panjang:
Tanggal 1 Maret 1945 merupakan berdirinya BPUPKI yang di bentuk oleh Jepang. BPUPKI yang berkepanjangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokoritsu Junbi Cosacai). Organisasi ini beranggotakan 64 orang yang di ketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Pada sidang yang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini BPUPKI membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia. Dalam sidang tersebut, terdapat gagasan yang di sampaikan oleh tiga tokoh nasional, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir.Soekarno. Berikut gagasan yang di usulkan pada tanggal 29 Mei 1945 oleh Mr. Mohammad Yamin :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan rakyat
Gagasan yang di usulkan pada tanggal 31 Mei oleh Dr. Soepomo :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Gagasan yang di usulkan tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kebangsaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk melanjutkan sidang yang belum selesai , di bentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari Sembilan orang yang di ketuai oleh Ir. Soekarno, panitia Sembilan akan bersiang di masa reses, yaitu tanggal 2 Juni – 9 Juni 1945. Dalam sidang reses pun terjadi perdebatan antara golongan nasionalisme dengan golongan yang mempertahankan syariat silam.
Akhirnya rumusan dasar negara Indonesia di sepakati. Hasil kesepakatan tersebut di beri nama Piagam Jakarta atau Piagam Charter. Rumusan dasar negara tersebut sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam sidang kedua pada tanggal 10 Juli – 16 Juli BPUPKI membahas tentang rancangan hukum dasar terdiri atas pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal), rancangan pembukaan UUD ini di susun berdasarkan hasil dari panitia Sembilan. Panitia kecil BPUPKI yang membahas rancangan pembukaan UUD 1945 menyetujui secara bulat hasil racangan yang di buat oleh panitia Sembilan. Sebelum perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta di sahkan, terjadi perubahan-perubahan yang di lakukan PPKI sebelum sidang di mulai. Perubahan-perubahan itu di dasarkan pada laporan utusan Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Drs. Mohammad Hatta bahwa daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan terhadap sila pertama Pancasila pada rumusan piagam Jakarta yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Masalah keberatan dari daerah tersebut di bicarakan terlebih dahulu oleh Drs. Mohammad Hataa dengan 4 orang anggota PPKI, yaitu K.H Wahid Hasjim, Ki Basgus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan dan pembicaraan tersebut menyepakati untuk mengubah rumusan dasar negara tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjelasan : anggota BPUPKI atau pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara adalah Mr. Moh. Yamin , Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci : Anggota BPUPKI yang merumuskan dasar negara, Mr. Moh. Yamin , Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno .