47 tahun lalu, tepatnya 3 Juli 1971, digelar pemilihan legislatif pertama pada era Orde Baru.
Pemilu 1971 diselenggarakan untuk memilih dan menentukan calon legislatif (DPR).
Sebanyak 10 partai mengikuti Pemilu 1971 yaitu Golkar, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Persatuan Tarbiah Islamiah (PERTI), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Katolik.
Pemilu kedua
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua setelah pemilu pertama pada 1955 yang memilih anggota DPR dan Konstituante.
Pada masa itu, Soeharto sudah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden untuk menggantikan Soekarno.
MPRS dan DPR-GR bentukan Orde Lama masih aktif, tetapi Soeharto sendiri melakukan pembersihan lembaga peninggalan Orde Lama.
Cara pembagian kursi yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955.
Pada Pemilu 1971, UU No 15 Tahun 1969 menjadi dasar pembagian kursi habis di setiap daerah pemilihan.
Upacara pengesahan Daftar Calon Tetap di Gedung Bina Graha, Selasa (20/4/1971). Nampak Mendagri Amirmachmud sebagai Ketua Panitya Pemilihan Indonesia sedang menandatangani daftar calon tersebut. Di sampingnya, sedang menunggu giliran menandatangani, dari kiri: Wapangab Jendral Panggabean, Menteri Perhubungan Frans Seda, Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Kehakiman Oemar Sono Adji dan Menpen Budiardjo.
Saat pemilu pada masa ini, para pejabat negara dan perdana menteri harus bersifat netral.
Hal ini dibuktikan dengan tidaknya mengikuti kampanye dan mendukung salah satu parpol.
Kondisi tersebut berbeda dengan Pemilu 1955 di mana para pejabat negara dan menteri boleh masuk partai.
Pada praktiknya, para pejabat pemerintah tetap berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Masa kampanye
Dikutip dari Harian Kompas, 26 April 1971, penyelenggaraan kampanye berlangsung pada 29 April-28 Juni 1971.
Selama 60 hari, partai yang mengikuti pemilu boleh berkampanye untuk menarik simpati masyarakat.
Sebelum melakukan kampanye, ketua partai harus meminta izin kepada pimpinan daerah.
Setelah mendapatkan izin, partai boleh menyosialisasikan program-program partainya seperti rapat umum di lapangan, mengadakan pawai di jalan/di kampung dan mengadakan keramaian untuk umum.
Pelaksanaan dan hasil Pemilu 1971
Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar.
Artinya, besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada organisasi peserta pemilu.
Dari 10 partai yang bertarung pada Pemilu 1971, hanya delapan partai yang meraih kursi.
semoga membantu, jadikan jawaban terbaik ya terimakasih
47 tahun lalu, tepatnya 3 Juli 1971, digelar pemilihan legislatif pertama pada era Orde Baru.
Pemilu 1971 diselenggarakan untuk memilih dan menentukan calon legislatif (DPR).
Sebanyak 10 partai mengikuti Pemilu 1971 yaitu Golkar, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Persatuan Tarbiah Islamiah (PERTI), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Katolik.
Pemilu kedua
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua setelah pemilu pertama pada 1955 yang memilih anggota DPR dan Konstituante.
Pada masa itu, Soeharto sudah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden untuk menggantikan Soekarno.
MPRS dan DPR-GR bentukan Orde Lama masih aktif, tetapi Soeharto sendiri melakukan pembersihan lembaga peninggalan Orde Lama.
Cara pembagian kursi yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955.
Pada Pemilu 1971, UU No 15 Tahun 1969 menjadi dasar pembagian kursi habis di setiap daerah pemilihan.
Upacara pengesahan Daftar Calon Tetap di Gedung Bina Graha, Selasa (20/4/1971). Nampak Mendagri Amirmachmud sebagai Ketua Panitya Pemilihan Indonesia sedang menandatangani daftar calon tersebut. Di sampingnya, sedang menunggu giliran menandatangani, dari kiri: Wapangab Jendral Panggabean, Menteri Perhubungan Frans Seda, Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Kehakiman Oemar Sono Adji dan Menpen Budiardjo.
Saat pemilu pada masa ini, para pejabat negara dan perdana menteri harus bersifat netral.
Hal ini dibuktikan dengan tidaknya mengikuti kampanye dan mendukung salah satu parpol.
Kondisi tersebut berbeda dengan Pemilu 1955 di mana para pejabat negara dan menteri boleh masuk partai.
Pada praktiknya, para pejabat pemerintah tetap berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Masa kampanye
Dikutip dari Harian Kompas, 26 April 1971, penyelenggaraan kampanye berlangsung pada 29 April-28 Juni 1971.
Selama 60 hari, partai yang mengikuti pemilu boleh berkampanye untuk menarik simpati masyarakat.
Sebelum melakukan kampanye, ketua partai harus meminta izin kepada pimpinan daerah.
Setelah mendapatkan izin, partai boleh menyosialisasikan program-program partainya seperti rapat umum di lapangan, mengadakan pawai di jalan/di kampung dan mengadakan keramaian untuk umum.
Pelaksanaan dan hasil Pemilu 1971
Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar.
Artinya, besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada organisasi peserta pemilu.
Dari 10 partai yang bertarung pada Pemilu 1971, hanya delapan partai yang meraih kursi.
semoga membantu, jadikan jawaban terbaik ya terimakasih