tiara225
Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan. dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia. dengan selamat, sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintub gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan leluhur supaya berkehidupan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. dan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejagteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. maka disusunlah pemerintahan negara Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk daalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakya dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradan, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpim oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta spdengan mewujudkan kespadilan sosial bagi seluuh rakyat Indonesia.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan. dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia. dengan selamat, sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintub gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan leluhur supaya berkehidupan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. dan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejagteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. maka disusunlah pemerintahan negara Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk daalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakya dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradan, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpim oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta spdengan mewujudkan kespadilan sosial bagi seluuh rakyat Indonesia.