Setiap warga wajib membayar iuran pajak pada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor pertikelir ke sektor pemerintahan ) berdasarkan undang undang dimana pajak tersebut mempunyau 2 fungsi yaitu apa saja ?
muhammadsyukur4
1.membangun bangsa. 2.dapat membantu orang orang yang miskin