Setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pengertian dari...
a. kebebasan berekspresi b. kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum c. kebebasan bertanggung jawab d. kebebasan berserikat dan berkumpul