Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara. Polisi dan warga sipil mempunyai peran . . . . a. menanggulangi ancaman militer b. menanggulangi ancaman nonmiliter c. membantu pelatihan dasar kemiliteran d. menanggulangi ancaman militer dan nonmiliter tertentu