Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kedudukan dalam jabatan pemerintah, asal.... a.sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku b.mengambil hal-hal yang merugikan c.bekerja untuk kepentingan negara saja d.ada hubungan baik dengan orang dalam
Jawaban teratas
a.sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Semoga membantu