Setiap negara berhak melakukan eksplorasi,eksploitasi,pengolahan,pelestarian sumber daya hayati dalam laut sebatas garis a.laut teritorial b. laut bebas c. landas kontinen d. ZEE
Revskarmeld
Zona Ekonomi Ekslusif.. karena zona tersebut adalah zona bebas bagi negara untuk melakuakan semua kegiatan laut
maaf kalau kurang tepat