Istilah kewajiban yang harus dibayar dalam setiap dokumen PEB (Pemberitahuan Elektronik Bea dan Cukai) adalah Bea Masuk. Bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke dalam negeri. Bea masuk ditentukan berdasarkan harga jual barang yang diimpor, serta berdasarkan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bea masuk merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang diperoleh dari pajak.
Selain Bea Masuk, di dalam dokumen PEB juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor dan digunakan dalam negeri. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada setiap tahap pembuatan, pembelian, dan penjualan barang.
Jadi, kewajiban yang harus dibayar dalam setiap dokumen PEB adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Istilah kewajiban yang harus dibayar dalam setiap dokumen PEB (Pemberitahuan Elektronik Bea dan Cukai) adalah Bea Masuk. Bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke dalam negeri. Bea masuk ditentukan berdasarkan harga jual barang yang diimpor, serta berdasarkan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bea masuk merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang diperoleh dari pajak.
Selain Bea Masuk, di dalam dokumen PEB juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor dan digunakan dalam negeri. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada setiap tahap pembuatan, pembelian, dan penjualan barang.
Jadi, kewajiban yang harus dibayar dalam setiap dokumen PEB adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).