Setelah uud 1945 mengalami amandemen membawa konsekuensi terhadap kedudukan lembaga kepresidenan . jelaskan !
YayangNurhaerani
Kedudukan semua lembaga negara menjadi sama/sederajat dan presiden dipilih langsung secara demokratis oleh rakyat.
5 votes Thanks 3
Felitadela MPR adalah lembaga yang beberapa kali mengalami perubahan kedudukan, tugas dan wewenang yang implikasinya terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan menjadi sangat urgen. Perjalanan politik bangsa Indonesia yang ditandai oleh perubahan konstitusi membawa pengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat mulai dikenal sejak masa pemerintahan orde lama pada waktu diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu dengan dikenalnya MPRS ( Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ). Akan tetapi substansi tugas dan wewenang MPR sebenarnya sudah secara implisit dilaksanakan oleh lembaga-lembaga lain yang ada sebelum MPR terbentuk.
Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen dinyatakan “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “. Hal ini mengisyaratkan kedudukan, tugas dan wewenang MPR yang sangat sentral dimana MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat yang memegang kekuasaan sebagai penentu, pelakasana maupun sebagai pengawas jalannya pemerintahan negara
Amandemen yang dilakukan oleh MPR mulai dari amandemen kesatu sampai dengan amandemen ke empat membawa implikasi yang sangat urgen terhadap susunan, tugas mapun wewenang MPR itu sendiri, yang paling mendasar dari perubahan itu adalah kedudukan MPR yang selama ini sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain.
Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen dinyatakan “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “. Hal ini mengisyaratkan kedudukan, tugas dan wewenang MPR yang sangat sentral dimana MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat yang memegang kekuasaan sebagai penentu, pelakasana maupun sebagai pengawas jalannya pemerintahan negara
Amandemen yang dilakukan oleh MPR mulai dari amandemen kesatu sampai dengan amandemen ke empat membawa implikasi yang sangat urgen terhadap susunan, tugas mapun wewenang MPR itu sendiri, yang paling mendasar dari perubahan itu adalah kedudukan MPR yang selama ini sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain.