Setelah lahirnya Supersemar 1996, ada usaha untuk meluruskan kembali penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa Orde Lama. Sebutkan dua usaha tersebut!
rh1d4
Usaha-usaha tersebut diantaranya adalah: a. TAP MPRS No. III/1963 yang menetapkan jabatan Presiden seumur hidup telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi 5 tahun. b. DPR gotong royong diberi beberapa hak control, disamping tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. c. Ketua DPR tidak lagi mempunyai status menteri. d. Adanya kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu tahun 1971.
a. TAP MPRS No. III/1963 yang menetapkan jabatan Presiden seumur hidup telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi 5 tahun.
b. DPR gotong royong diberi beberapa hak control, disamping tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah.
c. Ketua DPR tidak lagi mempunyai status menteri.
d. Adanya kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu tahun 1971.