Setelah amandemen UUD 1945 mengapa MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN? Dan setelah amandemen lembaga apa yg menetapkan GBHN?
Dhifnadhifrafid18
Tidak, karena sudah ada UUD dan peraturannya. skah UUD 1945 sebelum adanya perubahan menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat (kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh). Menurut penjelasan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan penyelenggara negara yang tertinggi (dalam terminologi orde baru diistilahkan sebagai lembaga tertinggi negara). Majelis ini dianggap penjelmaan rakyat yang memegang kekedaulatan negara. Dalam kekuasaan Majelis Permusywaratan Rakyat ini seluruh aturan ketatanegaraan dirancang dan diawasi. Dalam menjalankan kekuasaan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat bertindak seakan tidak pernah salah. Menurut Bagir Manan dalam buku “DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru”, kekuasaan yang tidak terbatas inilah yang telah digunakan untuk membuat berbagai ketetapan di luar kewenangan MPR di luar materi muatan dan tata cara yang ditentukan oleh UUD dan, sekarang yang menetapkan GBHN adaalah legislatif/DPR. diantara dua itu aku lupa soalnya
8 votes Thanks 17
solichatuszahroh
Karena setelah amandemen, mpr meiliki kekuasaan dan wewenang yg berbeda yang menetapkan gbhn saat ini adalah dpr
dan, sekarang yang menetapkan GBHN adaalah legislatif/DPR. diantara dua itu aku lupa soalnya
yang menetapkan gbhn saat ini adalah dpr