Untuk menghitung upah ibu setelah 9 hari bekerja, kita dapat menggunakan proporsi upah berdasarkan jumlah hari kerja. Dalam hal ini, kita memiliki hubungan:
Upah 6 hari : Upah 9 hari = Rp 900.000 : X
Kita dapat menyelesaikan proporsi di atas untuk mencari nilai X, yaitu upah ibu setelah 9 hari bekerja.
(Upah 6 hari) / 6 = (Upah 9 hari) / 9
900.000 / 6 = X / 9
150.000 = X / 9
X = 150.000 * 9
X = 1.350.000
Jadi, upah ibu setelah 9 hari bekerja adalah Rp 1.350.000,00
Jawab:
Rp 1.350.000,00.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Untuk menghitung upah ibu setelah 9 hari bekerja, kita dapat menggunakan proporsi upah berdasarkan jumlah hari kerja. Dalam hal ini, kita memiliki hubungan:
Upah 6 hari : Upah 9 hari = Rp 900.000 : X
Kita dapat menyelesaikan proporsi di atas untuk mencari nilai X, yaitu upah ibu setelah 9 hari bekerja.
(Upah 6 hari) / 6 = (Upah 9 hari) / 9
900.000 / 6 = X / 9
150.000 = X / 9
X = 150.000 * 9
X = 1.350.000
Jadi, upah ibu setelah 9 hari bekerja adalah Rp 1.350.000,00