Mengklasifikasi pembagian kekuasaan negara sebelum / sesudah terjadinya amandemen!
WafiqRohmah1
Sebelum amandemen:Pasal 1 ayat (2) menyatakan "kedaulatan adalah ditangan rakyat&dilakukan sepenuhnya oleh MPR". Atas dasar itu, maka kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga" tinggi negara yg lain berada dibawah MPR. Pasal 4 ayat (1) berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD".Pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial.
Sesudah amandemen:-
maaf jika ada kesalahan&kekurangan. Semoga membantu:3
Sesudah amandemen:-
maaf jika ada kesalahan&kekurangan. Semoga membantu:3