Sesuai pasal 28 uud'45, kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak demokrasi bagi setiap warga negara, tetapi dalam pelaksanaannya kebebasan selalu ada batas-batasnya. Bagaimana pendapatmu! TOLONG JAWAB SEKARANG Y ;)
myb4455
Saya sangat setuju,karena apabila dalam mengeluarkan pendapat pelaksanaannya tanpa ada batas,maka akan menimbulkan akibat yang negatif seperti: 1.berpotensi melanggar hukum,norma,dan hak asasi manusia, 2.berpotensi menimbulkan konflik sosial 3.menimbulkan anarki dll
1.berpotensi melanggar hukum,norma,dan hak asasi manusia,
2.berpotensi menimbulkan konflik sosial
3.menimbulkan anarki
dll
semoga membantu :)