Seseorang yang ingin unjuk tasa harus memberitahukan secara tertulis kepada?
GusGina
Seseorang yang ingin unjuk rasa harus memberitahukan secara tertulis kepada "pihak kepolisian", artinya pihak kepolisian yang akan mengawasi jalannya kegiatan unjuk rasa tersebut.
semoga membantu :)