Seseorang yang ditahan dapat dibebaskan dengan jaminan berlaku untuk kasus-kasus tertentu yang ada pada tahap : a. penyelidikan oleh polisi b. pelaksanaan putusan pengadilan c. penuntutan oleh jaksa d. pemeriksaan perkara di pengadilan
irend
harusnya pada tahap "penyidikan". Sayangnya jawaban tidak ada ... yang buat soal ngopy dari mana nih ?
irend
Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan ... source: "http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4982/syarat-syarat-