Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?
IyanRosemary
Menurut saya jika seseorang Meninggal Dunia ? , mereka tidak akan ada lagi urusan dengan di dunia ini , karna zakat nya sudah di bayar saat dia Hidup dan itu menjadi sabuah Amal amal yang akan di berikan pada Orang yang membutuhkan .. karna zakat termasuk Rukun Islam yaitu ada 5 Rukun islam yang termasuk dan di satukan ke dalam Solat subuh , zdhur , ashar , magrib , isya intinya tidak ada yang harus dibayar setelah mereka meninggal karna mereka membayar di saat mereka masih mampu bertahan hidup :D hehehe
intinya tidak ada yang harus dibayar setelah mereka meninggal karna mereka membayar di saat mereka masih mampu bertahan hidup :D hehehe